Sonora.ID – Uang kripto atau cryptocurrency sebuah mata uang yang digunakan secara digital serta memiliki kode rahasia dalam kehidupan transaksi yang dilakukan melalui jejaring internet.
Uang kripto ini tidak seperti mata uang yang digunakan dalam sebuah permainan tapi ini sebagi media tukar yang menggunakan kritpgrafi dan dapat menjadi asset digital yang dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan arahan serta aturan pada dompet elektronik yang kamu gunakan.
Tidak hanya memiliki satu jenis saja, mata uang kripto juga meiliki berbagai nama yang populer di masyarakat modern yang sering terjun di dunia investasi. Seperti bitcoin, ethereum, koin binance, tether dan solona.
Tapi dari populernya serta maraknya mata uang kripto ini tidak banyak negara yang mengizinkan serta membatasi transaksi menggunakan cryptocurrency ini.
Bukan hanya di Indonesia saja yang membatasi penggunaan uang kripto sebagai alat jual-beli atau sebagai nilai tukar yang sah.
Melansir dari Make Use Of, ada 5 negara ternama yang membatasi bahkan melarang transaksi uang kripto yang bisa saja membuat para masyarakatnya lebih sejahtera. Berikut ulasannya:
1. China
Bukan aturan yang baru, pemerintah China telah membatasi penggunaan mata uang kripto sejak tahun 2013.
Meski awalnya dilakukan secara bertahap tapi pada akhirnya aturan ini dilakukan secara menyeluruh yang resmi dilakukan China di September 2021.
Baca Juga: Apa Itu NFT yang Dijual Ghozali Everyday untuk Raup Rp 12 Miliar?