Find Us On Social Media :
Ilustrasi polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) ()

Langgar Kode Etik Profesi, Polda Bali Pecat 5 Anggota Sepanjang 2021

I Gede Mariana - Selasa, 18 Januari 2022 | 12:40 WIB

Bali, Sonora.ID - Sepanjang tahun 2021 ternyata ada 5 anggota Polri Polda Bali yang dipecat karena melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik profesi.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, SH.

"Di Polda Bali ada 5 orang anggota yang dipecat di tahun 2021, diantaranya ada kasus Narkoba, penipuan, desersi atau pengingkaran tugas," kata Syamsi terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) anggota Polda Bali.

Dari 5 anggota yang berulah berujung pemecatan tersebut seluruhnya anggota dengan level Bintara.

"Semuanya Bintara," sebutnya.

Baca Juga: Dikunjungi Danjen Kopassus, Kapolda : Sinergitas TNI-Polri di Jateng Sangat Baik

Dikutip dari Tribun Bali, Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sepanjang tahun 2021 sedikitnya ada 352 anggota Polri yang dipecat di era tahun pertama kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit, pemecatan ini terjadi di 19 Polda.

Dalam hal ini Polda Bali tercatat nihil atau tidak disebutkan adanya pemecatan anggota sepanjang 2021, namun apakah benar-benar nihil, hal ini masih Tribun Bali konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Tekad Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih mendisiplinkan anggota Polri bukan "gertak sambal".

Faktanya, selama 2021 setidaknya sebanyak 352 anggota Polri dipecat dari institusi Polri lantaran melakukan berbagai pelanggaran, baik disiplin, etika dan pidana.