Find Us On Social Media :
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara - Max Darmawan (Etty Hariyani)

Realisasi Penerimaan PPh Program Pengungkapan Sukarela di Kaltimra Capai 7,19 Milyar

Etty Hariyani - Jumat, 21 Januari 2022 | 15:40 WIB

Balikpapan, Sonora.ID - Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara hingga pertengahan Januari 2022 ini sebesar 7,19 miliar dengan jumlah nilai harta bersih sebesar 56 miliar rupiah.

Angka tersebut masih tetap akan bertambah seiring dengan batas waktu pemanfaatan PPS yang diterapkan oleh pemerintah hingga akhir bulan Juni tahun ini.

Demikian diungkapkan Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara - Max Darmawan, dalam Pers Gathering di Sky Bar Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu 19 Juni 2022.

Baca Juga: Target Pajak Parkir Meningkat, ini Kata Sekda Palembang

Menurutnya program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Kondisi saat ini, masih terdapat peserta Amnesti Pajak 2016 yang belum seluruhnya mendeklarasikan aset yang dimiliki dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kebijakan PPS dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan sukarela waijb pajak.