Riau, Sonora.ID – Kegiatan vaksin booster massal diselenggarakan pada hari Sabtu (22/01/2022) berlokasi di Mal Pekanbaru.
Ini menjadi kegiatan vaksin booster massal pertama yang diselenggarakan di Provinsi Riau, dan diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Riau bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Riau.
“Pada hari ini disediakan vaksin dosis 1, 2, dan 3 atau booster, yang ini menjadi prioritas khususnya bagi lansia. Tapi juga ada beberapa masyarakat umum yang kita lihat masih ada yang baru divaksin dosis pertama,” jelas Kepala Binda Riau, Brigjen TNI Amino Setya Budi konferensi pers kegiatan vaksin booster di Mal Pekanbaru.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini, disediakan 15.000 dosis vaksin yang siap didistribusikan kepada masyarakat.
“Kita targetnya ada 15.000 dosis vaksin yang siap disuntikkan ke masyarakat, di hari sabtu, minggu, senin di tanggal 22-24 Januari 2022. Ini berlokasi di Mal, karena kita melihat tempat ini menjadi daya tarik bagi masyarakat yang ingin berkuliner, refreshing dan lain sebagainya. Jadi harapannya dengan dilaksanakan di tempat seperti ini bisa lebih menarik masyarakat untuk segera vaksin,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Siapkan 18 Ribu Dosis Vaksin, Vasksinasi Booster Di Karanganyar Dimulai
Amino juga mengungkapkan bahwa kegiatan vaksin ini berlandaskan rasa kemanusiaan. Para tenaga Kesehatan yang berjuang melawan pandemi covid-19 sejak 2020, dirasa perlu dibantu dengan kegiatan vaksinasi ini.
“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden melalui Kepala BIN, yang mana pasukan POLRI, TNI, dan BIN perlu turun untuk membantu mempercepat pendistribusian vaksin di Indonesia. Dan berbagai upaya telah kami kerahkan supaya Indonesia bisa cepat terbebas dari pandemi covid-19, termasuk dengan penyelenggaraan vaksin di pusat keramaian ini,” jelasnya.
Vaksin massal untuk dosis ketiga ini dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00. Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan penerima vaksin booster ini adalah kepemilikan e-tiket di aplikasi peduli lindungi.
Penerima vaksin juga dipastikan telah menerima vaksin dosis pertama dan kedua, serta jarak dari dosis kedua selama enam bulan.
Sementara itu, secara umum berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan sebelum dan setelah vaksinasi Covid-19 oleh masyarakat.
- Mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid). Jika memiliki penyakit penyerta, siapa saja perlu periksa dan ikuti anjuran dokter sebelum melakukan vaksinasi.
- Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat atau sakit. Ingatlah bahwa vaksin diperuntukan untuk orang sehat.
- Menekan, memijat, atau menggosok lokasi bekas suntikan.
- Mengabaikan protokok kesehatan 3 M sesudah vaksinasi
Baca Juga: Vaksin Booster Penting, 6 bulan Sesudah Vaksin Kedua Ada Penurunan Antibodi