Sonora.ID – Bupati Langkat yang sudah nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sedang diperbincangkan lantaran ia diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan adanya penjara manusia di kediamannya.
Temuan ini bermula dari sebuah penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui. Terbit menjadi tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.
Sementara penjara manusia yang ditemukan tersebut berada di halaman belakang rumah Terbit.
Melansir dari Tribunnews, berikut ini adalah fakta mengenai penjara perbudakan milik Terbit:
1. Sudah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.
Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Namun, nyatanya, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.