Makassar, Sonora.ID - Kelanjutan nasib tenaga honorer menjadi tidak jelas. Menyusul, pemerintah berencana menghapus status kepegawaian honorer pada 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Siswanta attas memberi penjelasan saat ditemui di Balaikota, Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan, pegawai yang bekerja nantinya hanya berstatus PNS dan PPPK. Hal itu jika merujuk petunjuk Kemenpan RB.
"Sebenarnya tidak ada bedanya, namanya berputar-putar," ujarnya.
Status tenaga kontrak berpotensi digantikan menjadi outsourcing. Terutama yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan keamanan.
Outsourcing merupakan tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan, tetapi secara hukum mereka ada di bawah perusahaan lain.
Olehnya, status hubungan kerja di bawah perusahaan yang mempekerjakan, bukan perusahaan tempatnya bertugas.
"Tidak mi, pihak ketiga tapi anggarannya tetap pemkot. Sama saja itu cleaning service dulu kita tangani sekarang di pihak ketigakan. Jadi terserah berapa pakai orang yang penting bersih," jelasnya.
Dia menerangkan, jumlah tenaga honorer di Makassar sangat banyak. Status mereka bakal diubah menjadi laskar pelangi.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus di 2023, Walkot Palembang: Kami Yakin ini Keputusan Terbaik