Find Us On Social Media :
Jasa Raharja Sumut Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalinsum Tebingtingg, Pematang Siantar ()

Jasa Raharja Sumut Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalinsum Tebingtingg, Pematang Siantar

Prameswari Sasmita - Selasa, 25 Januari 2022 | 19:00 WIB

Medan, Sonora.ID - Kecelakaan tragis kembali terjadi, Mobil Toyota Avanza BB 1784 NB bertabrakan dengan Mobil Truck Colt Diesel BK 9061 XB, mengakibatkan pengemudi dan penumpang Mobil Toyota Avanza BB 1784 NB meninggal dunia, atas nama Musliadi (lk,39) dan Rahmad Nur Deni (lk,44) serta 2 orang lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu (23/01/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di Jalinsum Tebingtinggi-Pematangsiantar tepatnya di Ds.Pabatu I Kec.Dolok Merawan Kab.Sergai.

Tamrin Silalahi, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara menyampaikan bahwa atas nama Direksi dan Keluarga Besar PT Jasa Raharja sangat prihatin dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta dan kepada korban luka-luka diberikan jaminan perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

Menindaklanjuti musibah ini, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Tebingtinggi setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidempuan dan PT Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe untuk pendataan korban/ahli waris.

Kurang dari 24 jam, santunan korban meninggal dunia langsung diproses pada hari Senin (25/01/2022), dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing ahli waris.

Diharapkan dengan penyerahan santunan sedini mungkin kiranya dapat mengurangi beban duka yang dialami oleh keluarga korban.

Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja. Untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menghindari kecelakaan.

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*Adv)

Baca Juga: Dukung Program PTM Terbatas, Dinkes Siapkan 50 Ribu Vaksin untuk Pelajar se-Kota Siantar