Find Us On Social Media :
Cardi B dan Tasha K (TMZ)

Cardi B Memenangkan Rp 57 miliar atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Sienty Ayu Monica - Rabu, 26 Januari 2022 | 13:25 WIB

Sonora.ID - Cardi B memenangkan lebih dari $ 4 juta (Rp 57 miliar) dalam gugatan pencemaran nama baik terhadap Tasha K, seorang blogger gosip selebriti yang menuduhnya melalui video YouTube.

Melansir Buzzfeed, menurut catatan di pengadilan, Juri di pengadilan federal Georgia memberikan $ 1,25 juta (Rp 17,9 miliar) pada hari Senin dalam gugatan, termasuk $ 1 juta (Rp 14 miliar) untuk ganti rugi umum dan $ 250.000 (Rp 3,5 miliar) untuk biaya pengobatan Cardi B, terhadap Tasha K.

Pengacara Cardi B Lisa Moore mengkonfirmasi bahwa pada hari Selasa, juri menambahkan $ 1,5 juta (Rp 21,5 miliar) sebagai biaya ganti rugi yang ditimpalkan pada Tasha K.

Baca Juga: Cardi B Meluncurkan Koleksi Baru dengan Reebok yang Terinspirasi dari New York

Tasha K juga diperintahkan untuk membayar biaya hukum Cardi B lebih dari $1,3 juta (Rp 18,6 miliar).

Cardi B, yang bernama asli Belcalis Marlenis Almanzar, mengajukan gugatan pada 2019 setelah Tasha K memposting serangkaian video di saluran YouTube-nya yang membuat sejumlah klaim palsu atau fitnah.

Tasha menyebar fitnah terhadap Cardi B termasuk mengatakan bahwa anak Cardi B akan dilahirkan dengan cacat mental.

Ia juga mengatakan bahwa Cardi B adalah seorang 'pelacur', penderita herpes, menggunakan obat-obatan termasuk molly dan kokain dan juga berselingkuh dari suaminya, Offset.

Menurut pengaduan, pengacara Cardi B mengklaim blogger itu membuat klaim palsu dan aneh untuk meningkatkan jumlah penonton ke saluran YouTube-nya.

Video-video itu, menurut gugatan itu, menyebabkan Cardi B "menderita rasa malu, terhina, penderitaan mental, dan tekanan emosional."