Find Us On Social Media :
Ilustrasi PLN (Kontan.co.id)

PLN Siap Ikut Kebijakan Pemerintah soal Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi 2022

Eric Indra Cipta - Kamis, 27 Januari 2022 | 17:15 WIB

Medan, Sonora.ID - Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, tarif yang ditahan selama ini selisihnya ditutupi dengan kompensasi yang ditanggung oleh pemerintah.

Adapun, jika kemudian pemerintah memutuskan untuk tak lagi menahan tarif bagi 13 golongan pelanggan ini maka bakal ada penyesuaian tarif mengikuti pergerakan komponen pembentuk harga.

"Dalam hal ini, keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan," terang Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Rabu (26/1).

Darmawan meneragkan, keputusan untuk melepas tariff adjustment atau tetap menahannya merupakan keputusan dari pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan masih akan menahan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi setidaknya pada 6 bulan pertama tahun ini.

Darmawan mengatakan, PLN hanya berperan sebagai operator. Ia menjelaskan, saat ini seperempat atau sekitar 27% penjualan listrik PLN untuk pelanggan subsidi, sementara sisanya sekitar 73% pelanggan nonsubsidi.

Lebih lanjut, untuk pengenaan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi yang sejak 2017 tak ada kenaikan, mekanismenya adalah PLN menerima kompensasi dari pemerintah terkait gap harga produksi listrik dengan harga jual ke masyarakat. Kompensasi itu dihitung secara tahunan.

Penghitungan tarif listrik tersebut pada dasarnya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), harga batubara, dan inflasi.

"Jadi kalau automatic tariff adjustment ini dilepas (kembali diberlakukan) maka akan ada kenaikan tarif sesuai dengan adjustment dari 4 parameter yaitu kurs, ICP, batu bara acuan, dan inflasi," katanya.

Baca Juga: Tingkatkan Efisiensi dan Transparasi, PLN Kembangkan Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa