Find Us On Social Media :
Ilustrasi parkir. (Sonora.ID/Dian Megawati)

Tertunggak Belasan Juta, Pengelola Parkir di Banjarmasin Dapat Teguran

Juma Muhammad - Kamis, 27 Januari 2022 | 16:38 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak 11 pengelola parkir di Banjarmasin, mendapat surat teguran dari UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, lantaran menunggak retribusi.

"Mereka kita datangi langsung ke lokasi untuk menyerahkan surat teguran sekaligus pemberitahuan agar segera melunasi retribusi parkir yang ditunggak," ungkap Abimanyu, Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin kepada Smart FM, Kamis (27/1).

Ia memaparkan, retribusi parkir paling kecil yang wajib disetorkan ke pihaknya senilai Rp150 ribu per bulan. Sedangkan yang paling besar sekitar Rp 3 Juta per bulan, sesuai tipe lokasi dan luas area parkir.

"Jika dihitung-hitung seluruh tunggakan retribusi parkir yang tertunggak ini senilai Rp 15 juta. Empat bulan sebelum tahun 2022," jelasnya.

Ia menjelaskan, kewajiban pelunasan tunggakan menjadi syarat utama bagi pengelola untuk memperpanjang izin parkir yang dikeluarkan oleh UPTD Parkir.

"Untuk perpanjangan izin itu mereka wajib melunasi tunggakan retribusi parkir sampai dengan desember 2021," ujarnya.

"Alhamdulillah, pengelola parkir yang kita surati ini memberikan respon yang baik. Mereka sudah berdatangan untuk melunasinya," tambahnya lagi.

"Jika mereka tidak menghiraukan surat tunggakan yang kita serahkan. Maka akan kita beri surat peringatan. Kalau masih tidak juga, maka akan kita cabut izin parkirnya. Otomatis di sana tidak boleh lagi ada pungutan parkir," imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya menerima berbagai macam alasan tunggakan retribusi. Misalnya area parkir di halaman rumah makan yang masih tutup.

Baca Juga: Pemkot Yogya Tak Akan Menggugat Pengunggah 'Tarif Parkir 350 Ribu'