Makassar, Sonora.ID - Tim percepatan penataan total BUMD diberi perintah mempercepat kerja.
Hal itu dalam rangka penataan dan mengevaluasi status perusahaan milik pemerintah. Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyoroti regulasi acuan sehingga beberapa perusda dijadikan perusahaan umum daerah (perumda).
Contohnya, status PDAM yang dianggap perlu dikaji. Menyusul ada kebijakan bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Perumda PDAM itu menyalahi aturan di atasnya. Misalnya, dalam sistem pembagian (insentif/bonus). Mestinya dikeluarkan dulu dana cadangan, baru dibagi. Bukan dibagi baru dikeluarkan dana cadangan. Ini saja sudah salah memang,” katanya.
Olehnya, tim percepatan diminta melakukan revisi dan melakukan konsultasi atas kebijakan yang dianggap salah untuk dibenahi.
Masalah serupa juga ditemukan pada PD Parkir Makassar Raya yang berubah menjadi perumda.
Dalam pandangannya, status perusahaan daerah tersebut lebih cocok menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) yakni BUMD dan berbentuk perseroan terbatas.
Dia menyarankan ke depan status PD Parkir dan PDAM Makassar menjadi dua. Ada yang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan lainnya Perseroda.
"Perserodanya ditangani perusahaan, sementara BLUD diambil alih Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Pungli Penerimaan Karyawan, Direksi PDAM Makassar Lakukan Investigasi