Find Us On Social Media :
Keterangan foto: Pemusnahan 38.880 butir telur ilegal dari Jawa Timur Sumber Foto: Indri Rizkita ()

Satpol PP Kalbar Kembali Musnahkan 38.880 Butir Telur Ilegal

Indri Rizkita - Senin, 31 Januari 2022 | 18:40 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat kembali memusnahkan sebanyak 38.880 butir telur ilegal pada Senin (31/01).

Telur ilegal yang terdiri dari telur asin sejumlah 28.080 butir, telur bebek 2.400 butir, dan telur ayam arab 8.400 butir ini berasal dari Jawa Timur yang akan dibawa ke Gudang Ekspedisi CV. Machika Sarana Express Jalan Lintas Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada 23 Januari 2022.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar, Antonius Rawing mengatakan, telur ayam Arab ini diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi sehingga barang tersebut merupakan barang ilegal.

Hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi di lokasi yang ditemukan berupa Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timir tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Uji Laboratorium Veteriner yang terakreditasi, Rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat, dan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian.

 Baca Juga: Satpol PP DKI Turunkan Personil untuk Awasi Kerumunan di Area Sekolah

Menurut Antonius, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Ini hasil penertiban di lapangan yang kita temukan di salah satu gudang dari pelaku bisnis. Sudah kita minta keterangan, dokumen terkait, tapi yang bersangkutan tidak bisa memenuhi keabsahan barang dagangannya, jadi sesuai ketentuan yang berlaku kita musnahkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengungkapkan, masuknya telur ilegal tanpa dokumen resmi ini dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Pemilik gudang kita lakukan pemeriksaan dan dia mengakui ini telur ilegal tanpa dokumen resmi, ini bisa membahayakan sebenarnya untuk kesehatan masyarakat selain merusak tata niaga. Kita juga sudah jatuhkan sanksi berikan peringatan untuk tidak mengulangi lagi,” terang Harisson.

Berdasarkan gelar perkara tersebut maka berdasarkan Pasal 77 Ayat 3 dan Ayat 4 Peraturan Daerah Provinsi Kakmantan Barat Nomor 2 Tahun 2016, ditetapkan bahwa terhadap barang temuan dilakukan pemusnahan tanpa adanya ganti rugi dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Satpol PP Makassar Sukses Ajak 773 Lansia Ikut Vaksin Covid-19