Sonora.ID – Sebagao masyarakat Indonesia, kita akan yang sudah berpenghasilan kan dikenakan biaya pajak penghasilan yang ada dala, aturan undang-undang di Indonesia.
Pungutan wajib yang dikenakan per individu ini telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2008.
Masyarkat Indonesia paling kecil akan kena pajak 5 persen untuk yang berpengasilan 0 rupiah hingga 60 juta rupiah per tahunnya.
Di Indonesia sendiri, fungsi pajak sendiri digunakan untuk fungsi anggaran, fungsi regulasi, fungsi stabilitas dan fungsi pemerataan.
Namun, adanya pajak tidak berlaku untuk semua negara yang ada dunia ini. Segala kebutuhan anggaran untuk negara diambil dari pendapatan wisata nasional, hasil pertambangan dan pendapatan negara lain.
Oleh sebab itu, 7 negara ini tidak memberikan pajak penghasilan bagi masyarakatnya.
Melansir dari Scoop Whoop, inilah 10 negara yang tidak membelakukan pajak penghasilan untuk masyarakatnya:
UEA (Uni Emirat Arab)
Negara yang terletak di ujung timur Semenanjung Arab ini memiliki ekonomi yang berkembang pesat. UEA memiliki sistem pendidikan, perawatan kesehatan serta fasilitas terbaik untuk masyarakat umum.