Find Us On Social Media :
Ilustrasi: 1.222 Situs Trading Online Diblokir Bappebti! Biar Tak Terjebak, Kenali 3 Ciri Trading Ilegal (unsplash.com)

1.222 Situs Trading Online Diblokir Bappebti! Biar Tak Ikut Jatuh Miskin, Kenali 3 Ciri Trading Ilegal

Narum Khoriha - Kamis, 3 Februari 2022 | 13:00 WIB

Sonora.ID – Ada 1.222 situs trading online diblokir sepanjang 2021, Kementrian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti telah menindak permainan judi yang berkedok trading karena berstatus illegal serta merugikan masyarakat.

Bukan tanpa landasan hukum, pemblokiran tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomo 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

Dari ribuan website trading online ilegal tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir.

Daftar situs yang paling populer dan telah diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

Bappebti juga memblokir 336 robot trading ilegal seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Masyarakat yang ikut serta dalam trading illegal tersebut tidka hanya rugi ratusan ribu saja, namun akibat trading illegal, diketahui kerugian masyarakat mencapai 114 triliun rupiah.

Bisa saja dari kerugian yang ditanggung masyarakat tidak hanya berupa uang, namun juga asset tanah dan rumah.

Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat harus paham betul perbedaan trading illegal dan yang telah terdaftar secara resmi di OJK untuk mengurangi kerugian secara pribadi.

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah ciri-ciri trading illegal yang perlu diwaspadai masyarakat:

Baca Juga: Buy on Weakness atau BoW, Strategi Trading Saham Saat Koreksi