Solo, Sonora.ID - Buronan kasus korupsi seniali Rp 8 miliar, ditangkap di Kota Solo, Jawa Tengah.
Tersangka kasus korupsi ini berinisial E merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kehati) Riau, karena telah merugikan nergara dengan korupsinya yang mencapai angka Rp 8 miliar.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, E adalah Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga: Erick Thohir: Perbaikan Garuda Butuh Strategi Korporasi yang Dibenahi Secara Total
Ditilik dari situs Kejagung, E (53) merupakan warga Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglek, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
E sebelumnya pernah dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun dia tidak memenuhi panggilan.
Karena hal inilah, Tersangka E dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu E diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah
Penangkapan E ini di kawasan hukum Kota Solo ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Surya F Diansyah.
Baca Juga: Kedua Anak Presiden Siap Dipanggil KPK jika Terbukti Bersalah Atas Dugaan Laporan oleh Aktivis 98
Surya menjelaskan, untuk informasi awal yang ia dapatkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang meminta bantuan untuk menangkap buronan Korupsi tersebut.