Medan, Sonora.ID - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jln Umum Doloksanggul - Pakkat Km. 02 - 03 tepatnya di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (03/02) pukul 01:30 WIB.
Dari data yang didapatkan dari Ditlantas Polda Sumut, kecelakaan melibatkan satu unit mobil honda civic BM-1649-AI kontra satu unit mobil mitsubishi colt diesel BK-9437-IA, yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Sumatera Utara langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut untuk meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit untuk melakukan pendataan kepada seluruh korban.
Baca Juga: Jasa Raharja Sumut Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalinsum Tebingtingg, Pematang Siantar
Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Seluruh ahli waris korban akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.