Find Us On Social Media :
Andi Zulkifli Nanda, Kepala DPMPTSP Kota Makassar (SmartFM Makassar)

Dorong Kemudahan Ijin Usaha Di Makassar, Buka Loket Konsultasi OSS

Silvana Dunggio - Jumat, 4 Februari 2022 | 14:50 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui  Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPM PTSP  menghimbau para pelaku usaha  memanfaatkan OSS – Online Single Submission untuk mendaftarkan usahanya. 

Pasca penerbitan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada Juli 2018 Oleh Presiden Jokowi, dinas terkait  terus melakulkan sosialisasi.

Demikian seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPM PTSP  Kota Makassar- Andi Zulkifli Nanda kepada SmartFM. 

Sejauh ini dirinya mengakui masih banyak masyarakat yang kurang memahami  penerapan ijin usaha melalui OSS atau Online Single Submission di daerah.

Untuk itu DPM PTSP Kota Makassar membuka loket konsultasi  OSS hingga membuka loket konsultasi di kantor PTSP Makassar.  Loket ini  untuk memfasilitasi  masyarakat dalam layanan  bantuan  OSS, mulai pendaftaran hingga penerbitan ijin  usaha menggunakan system OSS.

*silahkan mi datang saja ke loket kantor DPM-PTSP balaikota Makassar. Nanti dibantu ji disitu ada petugasnya, yang penting lengkap saja persyaratannya*, ujar Zulkifli.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah  menerbitkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada Juli 2018.

Hal ini sebagai salah satu implementasi dalam mewujudkan kemudahan ijin usaha   dan berinvestasi  di Indonesia.  Selain itu  dengan   sistem OSS ini menjadikan perizinan usaha tidak lagi melalui banyak pintu yang berisiko pungutan liar.

Pelaku usaha dapat mengajukan perizinannya secara online dengan memasukkan dokumen yang diperlukan dalam OSS. Nantinya, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas badan usaha.

Perbedaan OSS dengan proses perizinan sebelumnya terlihat signifikan.

Sebelumnya berbagai persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum keluar izin. Sedangkan OSS, perizinan dikeluarkan terlebih dahulu dengan ditandai penerbitan NIB tersebut. Setelah izin dikeluarkan terdapat persyaratan atau komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha dengan tenggat waktu tertentu.

Apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi maka izin otomatis dibatalkan sistem. Berbagai komitmen tersebut antara lain izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan atau izin mendirikan bangunan bagi usaha yang memerlukan prasarana.