Solo, Sonora.ID - Polisi Sektor Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (3/2/2022) amankan seorang pria asal kabupaten Klaten karena kedapatan membawa ratusan miniman keras (miras) di dalam mobilnya.
Pelaku berinisial T (38) warga Desa Jambakan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten diamankan saat Kepala unit Reserse dan criminal (Kanit reskrim) Polsek Pasar Kliwon bersama anggota melakukan operasi pemantauan di wilayah hukum Pasar Kliwon.
Saat operasi pemantauan berlangsung di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, terlihat mobil kijang kapsul hijau metalik berplat H 8657 QP berjalan seperti kelebihan muatan dari arah timur ke arah barat. Polisi bergegas menghentikan mobil tersebut dan dengan sigap melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Baca Juga: Dibawah Pengaruh Miras, 15 Orang Diamankan Polresta Surakarta Karena Terlibat Pengeroyokan
Pemeriksaan dilakukan dengan membuka seluruh bagian mobil dan ditemukan belasan dus berisi ratusan botol minuman keras jenis ciu. Melihat hal tersebut, pengemudi dimintai keterangan dan dilakukan proses hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring) juga mobil dan seluruh minuman keras tersebut dibawa ke polsek pasar Kliwon guna pemeriksaan.
Kepala polisi sektor (Kapolsek) Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost memberi keterangan bahwa hasil dari pemeriksaan di temukan barang bukti berupa 17 dus berisi 24 botol aqua besar jenis Ciu ketan Hitam, dan 180 botol aqua besar jenis Ciu Jambu Klutuk.
"Ratusan botol berisi miras jenis ciu kami amankan dari mobil Kijang Kapsul hijau yang dikemudikan T, warga Desa Jambakan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten," ucap Achmad, Kamis (3/2/2022).
AKP Achmad mengatakan pihaknya akan berikan sanksi tindak pidana ringan kepada pengemudi mobil karena kedapatan membawa minuman keras pada mobil yang di kendarai.
"Kami imbau untuk pekat (penyakit masyarakat) di masyarakat akan ditingkatkan dan ditindak dengan tipiring," pungkasnya.
Kapolsek itu juga menghimbau untuk pekat (penyakit masyarakat) terus di tingkatkan dan tindakan tersebut akan di beri sanksi berupa tindak pidana ringan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Belasan Pelaku Balap Liar di Rappocini, Makassar