Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung mulai Senin, (07/2) sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di seluruh satuan pendidikan di kota Banjarmasin dilaksanakan dengan jumlah siswa di kelas maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dengan durasi maksimal 6 jam pelajaran sehari.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kemudian, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi covid-19.
Tujuannya, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Banjarmasin. Dimana berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes), tercatat sudah ada 330 kasus aktif, tertanggal 3 Februari 2022.
Alhasil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin pun menerbitkan SE Nomor : 800/666-Sekr/Dipendik/2022 Perihal Pelaksanaan PTM terbatas 50 persen tahun pelajaran 2021/2022.
Selain poin pertama yang disampaikan di atas, juga ada beberapa poin lainnya.
Yakni, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh - PJJ.
Baca Juga: Sebagian Penyegaran, Sebagian Dibiarkan Kosong SKPD Pemko Banjarmasin
Lalu, pelaksanaan protokol kesehatan selama PTM terbatas harus semakin ditingkatkan dengan pendekatan 5M.
Selanjutnya, pihak satuan pendidikan agar mengimbau peserta didik membawa bekal dari rumah, tidak saling meminjamkan alat tulis, dan segera melaporkan kepada guru apabila merasa sakit.