Manado, Sonora.ID - Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sam Ratulangi Manado oleh oknum dosen mencuat.
Korban melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) fakultas hukum Universitas Sam Ratulangi.
LAM fakultas hukum Unsrat mengaku telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual oleh dosen yang dialami mahasiswi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, LAM Unsrat telah meminta keterangan pelapor.
Korban mengaku telah mengalami tindakan pelecehan seksual oleh oknum dosen fakultas hukum.
Baca Juga: Resep Klappertaart Khas Manado yang Lembut dan Menggoyang Lidah
“Telah memintai keterangan dari mahasiswi fakultas hukum yang mengalami pelecehan seksual oleh dosen fakultas hukum oleh VZl, itu terbukti dengan korban mengirimkan bukti nyata “, ungkap Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Gabriel Rosok, di gedung Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, di Bahu, Manado, Sabtu (4/2/2022)
Pelecehan terjadi di parkiran fakultas pada November 2021 silam. Oknum dosen memanggil korban ke dalam mobil dengan modus merekap nilai, lalu kemudian melakukan pelecehan seksual.
LAM Fakultas Hukum Unsrat telah melaporkan kasus ini ke pimpinan fakultas untuk selanjutnya dibawa ke rektorat Unsrat.
“Penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya baik ke fakultas maupun univeritas, “ imbuh Gabriel.
Menyikapi kasus tersebut, fakultas hukum telah membentuk tim investigasi. Selanjutnya, pihak fakultas akan meminta keterangan dari korban dan oknum dosen.
“ Ditindaklanjuti dengan memanggil pengadu, dan pimpinan akan membentuk tim investigasi untuk memproses peritiwa ini “, kata Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unsrat Toar Palilingan.
Selain di tingkat fakultas, pembentukan tim investigasi juga dilakukan Rektorat Unsrat.
Pihak Rektorat mengaku sangat prihatin dengan mencuatnya kasus pelecehan seksual tersebut, karena telah mencoreng citra universitas.
“Yang pasti Unsrat sangat prihatin dengan kasus ini, karena ini mencemarkan nama baik universitas sam ratulangi yang sudah berpredikat unggul “, kata Humas Unsrat Manado Max Rembang.
Penanganan kasus masih dalam tahap penegakan etika akademik dengan mengacu pada Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.