Sonora.ID - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya berlakukan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat atau crowd free night setiap hari hingga penyebaran Covid-19 mulai melandai
Adapun pembatasan mobilitas masyarakat pada malam hari tersebut dimulai pukul 20:00 WIB sampai dengan 04:00 WIB.
"Pembatasan mobilitas untuk antisipasi peningkatan Covid-19. Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dilakukan setiap hari di sejumlah wilayah di DKI jakarta, dan kegiatan tersebut dilakukan setiap hari sampai penyebaran Covid-19 mulai melandai. Dimulai sejak Sabtu (5/2/2022) malam kemarin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Vaksinasi Booster di Palembang Baru Mencapai 5 Persen
Diketahui sebelumnya, pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari tersebut dilakukan di beberapa titik diantaranya, untuk jakarta selatan, di kawasan Sudirman-Thamrin, kawasan Asia Afrika, kawasan Senopati-Gunawarman, kawasan SCBD, dan kawasan Kemang.
Kemudian Jakarta Pusat, seluruh Jalan Medan Merdeka atau sekeliling Monas.
Jakarta Utara di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Danau Sunter.
Jakarta Timur di Banjir kanal timur (BKT) dan Jakarta Barat di Kota Tua.