Find Us On Social Media :
Ilustrasi kamera tilang elektronik (ETLE) (Tribunnews.com)

Sosialisasi Tilang Elektronik Masih Kurang, RT/RW Perlu Dilibatkan

Jati Sasongko - Selasa, 8 Februari 2022 | 13:25 WIB

Palembang, Sonora.ID - Tilang elektronik (ETLE) sudah mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 lalu.

Saydina Ali, Pengamat Transportasi Kota Palembang kepada Sonora (07/02/2022) mengatakan bahwa sosialisasi tentang e-tilang masih kurang.

Masih banyak masyarakat yang belum paham tentang maksud dan tujuan e-tilang.

Perlu sosialisasi yang terintegrasi antara pihak kepolisian, pemda serta perangkat daerah lainnya.

“Perlu melibatkan semua komponen masyarakat yang ada seperti RT, RW, Babinsa, Kamtibmas karena mereka ujung tombak masyarakat itu sendiri. Perangkat daerah terdepan kita adalah RT. Pemerintah kota perlu dilibatkan dalam hal ini kominfo, dinas perhubungan, kecamatan, kelurahan, RT, RW. Polisi jangan bekerja sendiri, kalau bekerja sendiri tidak maksimal hasilnya, dalam sosialisasi maupun pemahaman tentang itu,” ujarnya.

Baca Juga: Respon Masyarakat terkait Rencana Tilang Elektronik Mulai 1 February 2022

Masyarakat menengah keatas sudah memahami dengan baik tentang maksud dan tujuan e-tilang, namun yang menengah kebawah belum siap, perlu sosialsasi yang gencar secara keseluruhan.

Titik lokasi penempatan kamera ETLE juga belum maksimal, sebab masih banyak ruas jalan yang belum terjangkau.

Perlu anggaran dan melibatkan instansi lain untuk mendukung e-tilang.

“Harapannya gencarkan sosialisasi, masyarakat juga harus mendukung tilang elektronik ini. Kedisiplinan masyarakat akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga: Siap-Siap!, Tilang Elektronik Akan Diterapkan Awal Tahun Depan