Pekanbaru, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau melakukan diseminasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah ke Pemerintah Daerah Rokan Hilir pada 31 Januari 2022 dan dilanjutkan ke Pemerintah Kota Dumai pada 2 Februari 2022.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah awal yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJP Riau dalam menyatukan visi dan misi mengenai cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan kedepannya Direktorat Jenderal Pajak maupun Pemerintah Daerah akan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan melalui kegiatan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengawasan bersama atas Wajib Pajak tertentu, pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan dan peningkatan pengetahuan sumber daya manusia.
Baca Juga: Serentak di Seluruh Provinsi, BKKBN Riau Gelar Pengabdian Masyarakat di Lapas/Rutan Pekanbaru
“Salah satu kegiatan yang menjadi inti dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah tahap Gelar Data yang nanti akan digelar antara DJP dan masing-masing Pemda. Pada tahapan ini, DJP dan Pemda akan membahas data yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan menganalisa potensi yang dimiliki pada data tersebut, baik itu potensi untuk pajak daerah maupun potensi untuk pajak pusat. Selanjutnya, DJP dan Pemda akan dapat menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama yang akan menjadi fokus pengawasan oleh DJP dan Pemda kedepannya,” ujar Asprilantomiardiwidodo saat menyampaikan penjelasan mengenai PKS tersebut
Pada saat kunjungan ke Pemda Rokan Hilir, Cicik Mawardi selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, salah satu potensi pajak di daerah Rokan Hilir yang masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal adalah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Perdesaan dan Perkotaan serta PBB-Perkebunan yang hanya memiliki IUP namun tidak ada Hak Guna Usaha.
Hal ini nantinya akan menjadi salah satu fokus dalam gelar data yang akan dibahas antara DJP dan Pemda Rohil.
Sedangkan untuk Pemerintah Kota Dumai yang sebelumnya telah pernah menjalin kerja sama dengan DJP pada tahun 2019 menyampaikan bahwa, “Dari pengalaman kami, sektor yang ingin kami sasar adalah sektor Pajak Hotel dan Restoran yang masih memiliki potensi untuk ditingkatkan penerimaannya. Melalui kerja sama ini kami juga berharap agar pada saat pemerintah daerah menyampaikan permintaan data ke DJP, DJP dapat memprosesnya dengan lebih cepat sehingga data dapat segera kami terima dan kami manfaatkan,” ujar Fahmi pada saat pertemuan.
Baca Juga: Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Riau Tahun 2021
Kedua kunjungan berjalan lancar, Visi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah juga telah terbentuk.
Selanjutnya DJP akan berusaha untuk menggandeng 6 Pemerintah Kabupaten dan 1 Pemerintah Provinsi sehingga pertukaran data dan kerjasama dapat berjalan dengan optimal di wilayah Provinsi Riau demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Negara.