Bali, Sonora.ID - Kasus penularan Covid-19 dalam 2 Minggu terakhir mengalami peningkatan yang signifikan, untuk mengantisipasi penularannya Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini perketat penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana dikonfirmasi Selasa (8/2/2022) mengatakan, kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Padma Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara.
Lebih lanjut, Sudarsana menyampaikan bahwa dalam penertiban itu pihaknya menjaring 16 orang pelanggar, dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 2 orang di denda karena tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Waspada Lonjakan Kasus Covid-19, Asrama Haji Donohudan Boyolali Disiapkan Kembali
Sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal butir butir pancasila.
"Sanksi itu diberikan kepada semua pelanggar dengan harapan tidak ada yang melanggar," ujar Sudarsana.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Walaupun sudah diberikan sanksi bagi yang melanggar, namun setiap penertiban pihaknya selalu menjaring banyak orang yang melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.
Baca Juga: Pengetatan Perlu Diperkuat Mengantisipasi Merebaknya Varian Omicron