Surabaya, Sonora.ID – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada Camat dan Lurah se-Kota Surabaya, untuk melakukan antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Hal ini dilakukan sebagai respon cepat dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Wali Kota Eri meminta para Camat dan Lurah untuk fokus pada wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan indikator pencegahan Covid-19.
Sebab, berdasarkan data laman lawancovid-19.surabaya.go.id tercatat per Selasa (08/2/2022) sebanyak 1.736 orang telah tercatat sebagai kasus pasien aktif positif Covid-19.
Baca Juga: Covid-19 Makin Menggila, Tempat Isolasi di Rusunawa Kemiri Boyolali Diisi Pasien Covid-19 Lagi
“Camat dan Lurah harus melakukan pendekatan kepada masyarakat di wilayahnya, khususnya pada peraturan level 2. Kemudian sebelum bekerja, usahakan semua pegawai berdoa, untuk meminta menjauhkan Surabaya dari bencana wabah Covid-19,” kata Eri di Gedung Sawunggaling, Senin (08/02/2022).
Eri mengatakan, berdasarkan beberapa ketentuan penerapan PPKM Level 2 sesuai Inmendagri No 09 Tahun 2022, terdapat pembatasan kapasitas maksimal pada sektor non esensial sebanyak 50 persen dan sektor esensial sebanyak 75 persen. Serta diikuti dengan pembatasan jam kegiatan masyarakat.
“Maka saya sampaikan kepada Camat dan Lurah untuk mengantisipasi agar kita tidak naik ke Level 3, karena nanti ekonomi kita bisa terhenti. Jadi warga Surabaya juga berhati-hati dengan tetap mengetatkan prokes,” ujarnya.
Ia juga meminta warga Kota Surabaya untuk ikut mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memasifkan 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Wali Kota juga berharap kepada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan, agar tidak melakukan perawatan di rumah sakit.