Solo, Sonora. ID – Penularan Covid-19 di kota Solo terus bertambah disetiap harinya.
Data terakhir sebanyak 174 rumah telah terpapar virus Covid-19.
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming menerbitkan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00.23/500/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang mengandung beberapa point penting yang harus diperhatikan bersama-sama dengan peningkatan kasus sekarang ini.
Terdapat sejumlah arahan yang diberikan oleh wali kota Solo kepada Masyarakat untuk menghadapi kasus ini.
Arahan yang diberikan seperti pada sektor Pendidikan, Sektor Esensial dan Non Esensial, Sektor Pasar tradisional / Darurat, dan lain sektor lainnya.
Berlakunya PPKM level 2 ini dimulai dari 8 Februari hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Baca Juga: DPRD Solo Kritik Kebijakan Gibran terkait Lampion di Balai Kota Solo dan Pasar Gede
Sektor pendidikan
Pada sektor pendidikan, penghentian sementara PTM terbatas untuk PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MAK akan dilakukan.
Namun pada Universitas/Perguruan Tinggi tetap boleh melakukan PTM maksimal 100% tentunya dengan prokes ketat dan vaksinasi lengkap.