Find Us On Social Media :
Ilutrasi jurnalis (Pixabay)

Ketua AJI Palembang: Pekerjaan Jurnalis Belum Menjadi Pekerjaan yang Aman

Jati Sasongko - Kamis, 10 Februari 2022 | 11:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Tanggal 9 Februari diperingati sebagai hari pers nasional (HPN).

Lantas bagaimana kondisi jurnalis saat ini?

Prawira Maulana, Ketua Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Palembang kepada Sonora FM Palembang (09/02/2022) mengatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih saja terjadi.

Pekerjaan jurnalis belum menjadi pekerjaan yang aman meskipun ada jaminan UUD Pers no 40 tahun 1999.

“Tahun 2021 ada 43 kasus, tahun 2020 ada 84 kasus, tahun 2019 ada 58 kasus. Naik turun, tapi masih terjadi kekerasan terhadap jurnalis. Pekerjaan jurnalis belum jadi pekerjaan yang aman meskipun ada jaminan undang-undang pers no.40 tahun 1999,” ujarnya.

Baca Juga: HPN 2022, Ketua DPRD Kalsel Apresiasi Profesionalitas Insan Pers

Kekerasan terhadap jurnalis bukan saja dilakukan oleh pemerintah, orang perorang ataupun lembaga, tetapi juga oleh masyarkat yang tidak mengetahui bahwa pekerjaan jurnalis mendapatkan informasi dijamin undang-undang.

“Yang paling baru adalah kekerasan terhadap Nurhadi di Surabaya. Saat kerja jurnalistik diculik, disekap dan mendapatkan kekerasan. Disumsel kekerasan tidak ada kaitannya dengan kerja jurnalistik. Orang begitu mudah mengaku jurnalis, tidak tahu cara menulis, tapi menjadi wartawan dan mendirikan perusahaan media. Mendirikan perusahaan media tapi bukan untuk menjalankan empat peran media. Tapi berafiliasi dengan apa untuk memeras, mencari kesalahan. Ketidak profesionalan ini berpengaruh terhadap jurnalis yang professional, sehingga ada stigma negatif terhadap wartawan yang kerja sesuai kode etik,” ujarnya.

Yang perlu diperbaiki adalah ekosistem pers yang semakin baik.

Pers bekerja sesuai kode etik dan menjalankan fungsinya memberikan informasi, pendidikan, hiburan, control social.

Baca Juga: HPN 2022, Daop 2 Apresiasi Profesi Jurnalis Lewat Lomba Menulis

Secara sejarah pekerjaan jurnalis bersifat delegatif. Tidak semua orang bisa mencari berita dan mendelegasikannya ke jurnalis untuk mencari berita agar masyarakat bebas mendapatkan informasi maka sipencari beritanya juga harus merdeka.

“Harapannya jurnalis mendapatkan upah yang layak sehingga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kode etik. Perusahaan media harus memberikan upah yang layak sehingga jurnalis bekerja dengan nyaman dan professional. Masyarakat, pemerintah menghargai kebebasan pers dan tidak ada lagi kekerasan terhadap pers. Bila Pers tidak merdeka maka masyarakat tidak merdeka pula untuk mendapatkan informasi,” tutupnya.