Sonora.ID - Seorang Warga Negara Asing asal India berinisial RM berhasil diamankan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena berusaha memasuki Indonesia dengan paspor palsu.
RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Dirinya juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada.
RM diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur sebelum akhirnya terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8 Februari 2022.
Untuk melancarkan aksinya, RM bahkan menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya.
Ia memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19. Hal tersebut terungkap usai petugas imigrasi melakukan penggledahan dan wawancara mendalam terhadap RM.
Verico Sandi selaku Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyebutkan, pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM, namun tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM. Verico menambahkan, ancaman dokumen palsu dan impostor selalu mengintai Bandara Soekarno-Hatta, sehingga kecanggihan peralatan dan keterampilan petugas menjadi faktor yang sangat menentukan.
Andika Pandu Kurniawan selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengungkapkan, modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang.
Pandu menyebutkan bahwa RM dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 121 Huruf B tentang Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.00.000.000.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Yuk, Bedakan Robot Trading Asli dan Ilegal dengan 4 Ciri Ini
Pendalaman juga terus dilakukan mengingat ditemukanya indikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia.
"Temuan ini sangat terorganisir, kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri,” ucap Romi Yudianto selaku Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.