Find Us On Social Media :
Humas Kemenag Sumsel, Saefudin Latif (Sonora/Fernando Oktareza)

Kotak Amal Dilarang Beredar di Masjid? Kemenag Angkat Bicara

Fernando Oktareza - Sabtu, 12 Februari 2022 | 09:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berisi larangan umat berinfak ke masjid atau tempat ibadah kini beredar di tengah Masyarakat.

Dimana Salah satu poin yang diatur dalam edaran Menag itu mengimbau umat tak menjalankan/mengedarkan kotak amal dan infak ke jemaah.

Humas Kemenag Sumsel, Saefudin Latif, menjelaskan, maksud dari surat edaran tersebut yaitu cukup dengan disediakan kotak amal di depan pintu masjid/mushala, bukan diedarkan yang justru dikhawatirkan menjadi penyebab penulan Covid 19.

"Terlebih lagi,kini bisa menggunakan kode QR yang lebih mudah dan aman dari penularan corona, tanpa harus bersentuhan tangan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (11/02).

Saefudin menegaskan, bahwa berinfak tetap dianjurkan bagi umat beragama di masa pandemi. Meski demikian, cara untuk berinfak itu bukan dengan mengedarkan kotak amal atau sejenisnya yang menimbulkan sentuhan langsung.

"Itu rawan menyebabkan transmisi virus," ucapnya.

Ia menyatakan edaran itu semata-mata dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari terpapar virus Covid-19 varian Omicron.

Edaran itu pula, kata dia, untuk memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah di tempat ibadah keagamaan dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.

"Tujuan dari SE Menag 4/22 ini juga sebagai pedoman bagi semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dengan penerapan protokol kesehatan selama masa PPKM Covid-19 di seluruh Indonesia sesuai level, baik level 3, level 2, maupun level 1," tutupnya.

Baca Juga: JK Imbau Masjid Sumbangkan 50 Persen Hasil Kotak Amal ke Palestina