Sonora.ID - Belakangan ini masyarakat dihebohkan oleh pemberitaan yang mengatakan bahwa ada aturan baru yang akan berlaku dari Jaminan Hri Tua yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Yang mana mana dijelaska bahwa Jaminan Hari Tua hanya akan bisa dicairkan ketika memasuki usia pension atau sekitar 56 tahun.
Aturan ini pun dinilai kurang sesuai sehingga menimbulkan pro dan juga kontra di kalangan pekerja.
Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua ini bakal mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.
Biasanya dana BPJS Ketenagakerjaan dicairkan ketika pekerja mengundurkan diri dari perusahaan, meninggal dunia, atau dalam keadaan cacat.
Baca Juga: Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Landak Gandeng BPJS
Jika Anda hendak berhenti bekerja pada saat ini masih ada kesempatan untuk bisa mencairkan JH-nya sebelum aturan baru ditetapkan pada Mei Mendatang.
Berikut beberapa tata cara untuk dapat mencairkan JHT sebelum aturan baru berlaku.
1. Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri seperti NIK, nomor peserta BPJSTK, nama lengkap, tempat, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.