Makassar, Sonora.ID - Seiring peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di tanah air, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Inmendagri itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1.
Selain itu, Inmendagri tersebut menginstrukan pengoptimalan posko pengendalian Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Surat edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari hingga 28 Februari 2022.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, Gubernur, Bupati serta Wali Kota wajib menerapkan PPKM di wilayah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan.
Di Sulsel, PPKM Level 1 berlaku untuk Kabupaten Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kota Pare Pare. Level 2 berlaku di Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkep, Soppeng , Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja dan Kota Palopo. Sementara Level 3 berlaku di Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang dan Kota Makassar.
Baca Juga: Medan Terapkan PPKM Level III, Berlaku Mulai Hari Ini
Pemprov Sulsel sendiri telah melakukan langkah antisipasi penanganan gelombang ketiga covid-19. Tak hanya menerapkan PPKM, protokol kesehatan secara konsisten juga menjadi instrumen penting dalam upaya pengendalian Covid-19.
"Penyiapan tempat tidur isolasi, oksigen dan tenaga kesehatan, percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi, layanan telemedicine Hallo Dokter bagi yang melakukan isolasi mandiri serta penguatan tracing dan testing," ujar Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Rabu (16/2/22).
Tak lupa, Sudirman meminta masyarakat segera melakukan vaksinasi lengkap dan booster demi membentuk herd immunity.
"Mari kita perketat akan pentingnya protokol kesehatan. Jaga kesehatan, imun, dan senantiasa berdoa," pintanya.