Sonora.ID - Kasus Omicron di Indonesia kian bertambah sejak kemunculannya pada akhir 2021 lalu dan kabarnya akan mencapai puncaknya pada Maret 2022 mendatang.
Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, pasien Omicron diperbolehkan melakukan isolasi mandiri namun dengan kriteria tertentu.
Syarat utama yang paling penting untuk dicatat bila ingin melakukan isolasi mandiri adalah pasien Omicron tak memiliki gejala atau bergejala ringan.
Selain itu, terdapat beberapa kriteria serta syarat klinis lain yang wajib dipenuhi jika ingin isolasi mandiri. Apa saja?
Baca Juga: Boleh Selesai Isoman, Ini Kriteria Pasien Omicron Sudah Sembuh Total!
Kriteria isolasi mandiri pasien Omicron
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, isolasi mandiri hanya boleh dilakukan oleh pasien Omicron yang bergejala ringan atau tak bergejala sama sekali (asimptomatik).
Kriteria isolasi mandiri atau isoman ini terbagi dua, yaitu berupa syarat klinis dan perilaku serta syarat rumah.
Berikut syarat klinis dan perilaku pasien Omicron bagi yang ingin melakukan isoman:
- Usia kurang dari 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid.
- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sementara itu, ada pula syarat rumah dan fasilitas pendukung lainnya, yakni: