Find Us On Social Media :
BPJS Ketenagakerjaan ()

Buka Suara, Dirut BP Jamsostek Tepis Tudingan Tak Mampu Bayar Klaim JHT

Eric Indra Cipta - Rabu, 16 Februari 2022 | 16:40 WIB

Sonora.ID - Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. 

Di tengah polemik soal pencairan program jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, ada tudingan bahwa penyebab dari aturan tersebut salah satunya karena ketidakmampuan BP Jamsostek dalam membayar klaim yang memang meningkat di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo pun buka suara terhadap tudingan tersebut. Ia menegaskan, selama ini BP Jamsostek masih mampu mencairkan klaim yang dilakukan peserta.

Sebagai gambaran, ia mengatakan, dana kelolaan program JHT pada 2021 tercatat senilai Rp 372,5 triliun dengan hasil investasinya sebesar Rp 24 triliun dan iuran JHT yang diterima Rp 51 triliun. Sementara, pembayaran klaim pada periode yang sama senilai Rp 37 triliun.

“Kalau dilihat dari angka-angka tersebut, maka kita bisa lihat sebagian besar klaim yang dibayarkan itu berasal dari dana investasi,” ujar Anggoro dalam kesempatan webinar, Rabu (16/2).

Baca Juga: Wakil Wali Kota Medan Tegaskan PLN Harus Transparan Terkait Data, Aulia: PLN Jangan Ada Ego Sektoral

Anggoro menjelaskan, dana kelolaan program JHT yang dikelola BP Jamsostek tersebut tidak terganggu dengan pembayaran klaim. Sehingga, BP Jamsostek tetap bisa mengembangkan dana kelolaan tersebut.

Lebih lanjut, Anggoro menuturkan, dana kelolaan tersebut telah dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan pengelolaan secara hati-hati. Secara rinci, 65% dana kelolaan tersebut ditempatkan pada obligasi dan surat berharga yang 92% nya merupakan surat utang negara.

Kemudian, 15% dana ditempatkan pada deposito yang lebih dari 90% berada di deposito bank Himbara dan BPD. Kemudian, penempatan investasi di saham dengan alokasi 12,5% dengan didominasi saham-saham blue chip yang masuk dalam LQ45.

Lalu, 7% berikutnya ditempatkan di reksadana yang isinya saham-saham bluechip. Terakhir, sisanya alokasi sebanyak  0,5% ada di penyertaan dan properti.

“Klaim itu jumlahnya tidak seperti yang dibayangkan dan dipertanyakan. Kami memiliki likuiditas yang cukup,” Ungkap Anggoro.

Baca Juga: Medan Terapkan PPKM Level III, Berlaku Mulai Hari Ini

Sumber : Kontan.co.id