Sonora.ID - Virus COVID-19 varian Omicron dinyatakan mulai menyerang daya tahan tubuh seseorang sejak tanggal 26 November 2021.
Catat! Pasien Omicron dengan gejala ini sebaiknya berobat dari rumah saja. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau agar masayarakat Indonesia mewaspadai varian Omicron.
Pasalnya, varian Omicron lebih cepat menular daripada varian COVID-19 lainnya. Walaupun belum diketahui tingkat kecepatan penularan Omicron.
Bagi Kamu atau orang terdekat yang sedang mengidap Omicron, catat! Pasien Omicron dengan gejala ini sebaiknya berobat dari rumah saja.
Baca Juga: Kriteria Isoman dan Layanan Obat Gratis Pasien Omicron, Sudah Tahu?
Begini aturan pasien Omicron yang sebaiknya berobat dari rumah saja
Melansir dari laman Homecare24, pasien yang terkonfirmasi Omicron dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) apabila memenuhi beberapa syarat klinis dan syarat rumah.
Baca Juga: Boleh Selesai Isoman, Ini Kriteria Pasien Omicron Sudah Sembuh Total!
Pasien Omicron yang memenuhi syarat berikut ini sebaiknya berobat dari rumah saja.
- Pasien tanpa gejala atau mengalami gejala ringan
- Pasien Omicron tanpa gejala/asimtomatis, berarti seorang individu yang telah terkonfirmasi Omicron tidak ditemukan gejala klinis. Pasien Omicron yang seperti ini umumnya memiliki frekuensi napas normal (12-20 kali/menit) dan saturasi oksigen ≥95 persen.
- Pasien Omicron dengan gejala ringan seperti demam, batuk, lelah, tidak nafsu makan, sakit otot, sakit tenggorokan, hidung tersumbat, sakit kepala, diare, mual, muntah, serta hilangnya penciuman (anosmia) atau pengecapan (ageusia). Pasien dengan gejala ringan umumnya memiliki frekuensi napas yang normal yaitu 12-20 kali/menit dan saturasi oksigen ≥95 persen.
- Usia maksimal 45 tahun
- Tidak memiliki penyakit komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Pasien berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Baca Juga: Seberapa Efektif Pemberian Vaksin Booster Untuk Mencegah Omicron? Ini Penjelasan Dokter!
Syarat rumah pasien Omicron untuk isolasi mandiri (isoman) atau berobat dari rumah saja
Syarat rumah pasien Omicron yang berobat dari rumah sesuai anjuran, yaitu:
- Memiliki kamar terpisah dan lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Memiliki pulse oksimeter
Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka yang harus dilakukan adalah:
- Melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Umumnya fasilitas publik dipersiapkan oleh pemerintah/swasta dengan koordinasi Puskesmas/Dinkes
- Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat