Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui dinas pendidikan menerbitkan surat edaran nomor 0661/S.Edaran/Umkep/II/2022.
Hal itu mengenai penyesuaian pembelajaran tatap muka (PTM) untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid 19.
Kepala disdik, Muhyiddin mengatakan PTM terbatas kembali diterapkan seiring status PPKM Makassar naik menjadi level 3.
Ini merujuk instruksi menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2022. Termasuk, surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
"Itu berdasarkan inmendagri nomor 11 tahun 2022, tetap mengacu SKB empat menteri," ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Dia menjelaskan, aturan pembatasan terkait sistem belajar PTM dan waktunya. Seperti mengurangi jam belajar yang sebelumnya enam jam kini hanya empat jam.
"Kita buat surat edaran, yang pasti disitu masih pakai 50 persen sama ji yang lalu," jelasnya.
Daring belum menjadi pilihan. Aturan lainnya, terkait kapasitas sebesar 50 persen dari total rombongan belajar.
Baca Juga: Waspadai Covid 19 di Makassar, Pakar Kesehatan Prediksi Belum Puncak
Hal itu, kata dia, didasarkan pada kondisi vaksin guru dan tenaga kependidikan saat ini telah mencapai 94 persen.