Find Us On Social Media :
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri saat diskusi virtual, Rabu (16/02/2022) (tangkapan layar YouTube BPJS Ketenagakerjaan)

Sebut JHT bukan untuk korban PHK, Kemnaker Keluarkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Lia Muspiroh - Rabu, 16 Februari 2022 | 20:10 WIB

Sonora.ID - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menampaikan ketentuan pembayaran JHT saat usia 56 tahun sebagai upaya pemerintah menata kembali dan memastikan hari tua para pekerja buruh benar benar terjaga.

Tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru dituangkan dalam Permenaker no 2 tahun 2022.

Indah menyebut JHT bukan untuk korban PHK namun berdasarkan prinsipnya sebagai jaminan di hari tua. 
 
"JHT memang bukan untuk korban PHK, ini yang memang harus dikembalikan ke maksud dan tujuan dari pada JHT" Kata Indah saat diskusi virtual, Rabu (16/02/2022) 
 
Sementara sebagai gantinya, untuk pekerja buruh yang terkena PHK, Kemnaker mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai yang dapat diterima selama 6 bulan maksimum. Klaim JKP dapat dilakukan mulai 22 Februari 2022 ini.
 
Baca Juga: Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji : Ada Perluasan Layanan Telemedicine
 
"Tapi JKP memang hadir untuk memastikan derajat dan martabat seseorang yang terkena PHK dapat terus terjaga dapat terus kita tingkatkan yaitu melalui beberapa manfaatnya ada dalam JKP, manfaat uang tunai selama maksimum 6 bulan ketika seseorang ter PHK" Lanjut Indah
 
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai cakupan pengguna JKP sangat kecil serta masih sulitnya akses bagi para buruh. 
 
"BPJS harus juga bekerja keras dan juga serikat buruh supaya teman-teman kita itu bisa punya akses karena selama ini keluhannya saya sampaikan tadi bahwa 'susah aksesnya bu' 'kami gak dibayarkan oleh perusahaan kami' 'saya sudah di PHK sebelum 12 bulan terakhir seperti itu" Ucap Elly 
 
Elly Silaban memberi catatan pada Kemnaker, program JKP Ini masih perlu pendalaman baik dari jangka waktu, konsistensi pembiayaan, hingga kemungkinan pekerja ganda yang menerima JKP.
 
Baca Juga: Kritik Kualitas Karpet Bandara Soetta, Erick Thohir: Ini Sih Parah!