Find Us On Social Media :
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Kompas.com)

Lebih dari Enam Bulan Belum Vaksinasi Kedua, Mulai dari Awal!

Wien Yuma - Rabu, 16 Februari 2022 | 21:30 WIB

Sonora. ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat yang mengalami drop out atau belum mendapatkan vaksin dosis kedua dalam kurun waktu lebih dari enam bulan untuk melakukan vaksinasi primer ulang.

Pelaksanaan vaksinasi ulang ini dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out yang diteken oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, alasan Kemenkes menetapkan kebijakan tersebut karena penurunan efikasi vaksin Covid-19 setelah lebih dari enam bulan.

"Karena ada penurunan efikasi vaksin secara almiah setelah 6 bulan, sehingga kalau dosis satu itu belum terbentuk proteksi maksimal. Jadi pasti akan sangat rendah," kata Nadia melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Nadia mengatakan, pengulangan vaksinasi primer dari awal tersebut aman dilakukan karena sudah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Vaksinasi ini aman dilakukan, sudah ada kajian dari ITAGI," ujarnya.

Baca Juga: Simak! Ini 5 Tanda Orang yang Sudah Vaksin COVID-19 Dosis 1 dan 2 Kena COVID-19

Adapun dalam SE Kemenkes tersebut juga disebutkan bahwa bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin dosis kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Kemudian, mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 8-11 tahun, sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date terdekat.

Terakhir, Kemenkes mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan rekomendasi ITAGI tanggal 11 Februari 2022. Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, lebih dari 10 juta orang belum disuntik vaksin dosis kedua dalam kurun waktu di atas 3 bulan.