Sonora.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan Peraturan menaker no 2 tahun 2022 tentang tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru, yaitu bisa dilakukan saat peserta BPJamsostek memasuki usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebut penetapannya pada tanggal 2 Februari tahun 2022 dan diundangkan pada 4 Feb 2022, tata cara pembayaran ini akan mulai berlaku pada bulan Mei 2022.
"Diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak" Kata Ida, Selasa (15/02/2022)
Ida Fauziah mengatakan keputusan itu sudah sesuai dan mengembalikan JHT pada prinsipnya yaitu untuk jangka panjang dan memberikan jaminan di hari tua.
"Sejak awal memang program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang"
"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100% maka tentu tujuan program JHT tidak akan tercapai" Lanjut Ida.
Baca Juga: Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji : Ada Perluasan Layanan Telemedicine
Jika peserta BPJamsostek memiliki kebutuhan tertentu lainnya, Ida menerangkan ada beberapa program lainnya seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), yang dapat dimanfaatkan.
Klaim JHT dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun dengan maksimal pengajuan klaim sebesar 30% untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lainnya dengan syarat kepesertaan minimal selama 10 tahun.
Sementara Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menilai keputusan itu tidak tepat waktu karena banyak buruh yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi
"Hanya momentumnya tidak tepat dan kurangnya diskusi-diskusi dan konsultasi. Saya kira ketika dibuka ruang untuk diskusi masalah itu akan terminimalisir" Ucap Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Rabu (16/02/2022).