Yogyakarta, Sonora.ID - BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta mengapresiasi badan usaha yang telah patuh terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berupa pemberian sertifikat kepatuhan.
Hal ini diharapkan dapat memberi semangat kepada badan usaha untuk turut berkontribusi terhadap keberlangsungan Program JKN-KIS.
Kepatuhan tersebut meliputi kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data baik data gaji atau data pekerja dan kepatuhan pembayaran iuran. BPJS Kesehatan secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan badan usaha tersebut.
“Pengawasan dan pemeriksaan biasanya kami lakukan bersama pengawas ketenagakerjaan. Kami turun langsung ke badan usaha yang diduga belum patuh,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo, Rabu, 16 Februari 2022.
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, BPJS Kesehatan diberi kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya dalam Program JKN-KIS ini.
Baca Juga: PMI DIY Menggelar Mukerprov Tahun 2021/2022
Hal ini menjadi sangat penting karena berhubungan dengan status kepesertaan karyawan dan jaminan kesehatan yang didapatkan.
“Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Apabila badan usaha tidak mendaftarkan ke Program JKN-KIS maka apabila pekerja sakit maka badan usaha wajib menanggung seluruh biaya pelayanan
kesehatan setara dengan jaminan Program JKN-KIS,” ungkapnya.
Untuk itu, dia berharap badan usaha memperhatikan dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dalam Program JKN-KIS. Tidak hanya sekadar mendaftar tetapi juga patuh dalam penyampaian data.
Apabila terdapat perubahan data jumlah karyawan ataupun gaji wajib dilaporkan ke BPJS Kesehatan. Termasuk juga kepatuhan dalam pembayaran iuran.
“Jangan sampai menunggak karena akan berdampak pada status kepesertaan karyawan. Jika badan usaha patuh maka tidak akan menemui kendala dalam akses pelayanan kesehatan,” ujar Prabowo.