Find Us On Social Media :
BPJS Ketenagakerjaan ()

Apa Kata Pengamat Soal Polemik Pencairan JHT di usia 56 Tahun?

Jati Sasongko - Kamis, 17 Februari 2022 | 17:35 WIB

Palembang, Sonora.ID - Aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT) Program Jaminan Sosial Nasional menjadi polemik.

Pasalnya, dalam aturan yang berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu, pekerja tidak bisa mencairkan JHT langsung setelah kena PHK atau mengundurkan diri dari kerjaan mereka

Tapi, pekerja baru bisa menikmati JHT mereka setelah berusia 56 tahun.

Dr. MH Thamrin, Pengamat Kebijakan Publik kepada Sonora (16/02/2022) mengatakan ada masalah apa dengan permen yang lama sehingg dikeluarkan permen no. 2 tahun 2022.

Setiap kebijakan publik harus dimulai dari pengakuan dari suatu masalah.

“Apa yang jadi masalah utamanya? PP ini menghapus PP sebelumnya no.14. Pertanyaannya ada masalah apa dengan permen sebelumnya padahal keduanya merujuk ke peraturan undang-undang yang lebih tinggi yaitu UUD no.40 tahun 2004 tentang system jaminan social nasional dan turunannya. Ini tidak terungkap ada masalah apa, tiba-tiba muncul keterangan dengan perdebatan panjang bahwa tidak tepat diberikan sebelum usia 56 tahun. Itu interpretasi, sebetulnya masalah tidak ada. Padahal setiap kebijakan public harus dimulai dari pengakuan dari suatu masalah,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Pendaftaran Berobat di RSUP Mohammad Hoesin Dilakukan Secara Online

Walaupun ada klaim bahwa sudah ada pembicaraan dengan stake holder tapi di media tidak ada pembicaraan dengan pihak pekerja, tidak ada kesepakatan.

“Apa urgensinya gak pernah jelas? ada upaya meluruskan tidak tepat. Apa yang mau diluruskan karena tidak ada masalah. Jangan-jangan ada masalah lain yang tidak pernah dibahas. Ada masalah aspek beban negara keuangan pemerintah. BPJS tidak terbuka,” tukasnya.

Kebijakan tersebut telah berimbas terhadap pekerja terutama ditengah pandemic. Industry manufaktur belum berjalan, lapangan kerja belum terbentuk.

Jangan menambah masalah baru. Pemerintah harus memikirkan rakyatnya. Kebijakan public akan bermasalah bila tidak melalui sebuah proses secara penuh.

Baca Juga: AKBP Nuryono Resmi Jabat Kapolres OKU Timur