Find Us On Social Media :
BPJS Ketenagakerjaan ()

Kata Serikat Buruh Soal JHT Bisa Dicairkan 100% di Usia 56 Tahun

Jati Sasongko - Kamis, 17 Februari 2022 | 18:05 WIB

Palembang, Sonora.ID – Menanggapi Permenaker no. 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan 100% di usia 56 tahun, Hermawan, Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga,  informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel kepada Sonora (16/02/2022) mengatakan bahwa permenaker tersebut menyengsarakan buruh.

JHT baru bisa dicairkan umur 56 tahun semakin mempersulit kondisi buruh karena saat ini UUD cipta kerja memperlonggar PHK, memperkecil hak berakhirnya hubungan kerja berupa pesangon.

“Setelah terjadi PHK biasanya persoalan antara buruh dan pengusaha menyangkut hak pembayaran pesangon. Mereka rata-rata menuntut pesangon sesuai hukum yang berlaku, dan proses penuntutan pesangon berlangsung berbulan bulan, bertahun-tahun sehingga apabila JHT dicairkan untuk bertahan hidup dan sebagian bisa digunakan untuk modal karena sebagian tidak bekerja kembali. JHT sangat vital bagi buruh,” ujarnya.

Solusi yang ditawarkan berupa JKP hanya berlangsung 6 bulan saja. pembayaran oleh pemerintah tiga bulan pertama 45%, 3 bulan selanjutnya 25% dari upah, itupun layanan untuk yang di PHK. Karyawan yang mengundurkan diri atau kontrak tidak mendapat JKP.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Pendaftaran Berobat di RSUP Mohammad Hoesin Dilakukan Secara Online

“Teknis pencairan JKP tidak jelas. Rata-rata PHK buruh karena resign sepihak. Bagaimana buktinya di PHK, sedangkan syarat pencairan ada surat tertulis PHK. Dugaan kita uang JHT di BPJS tidak jelas juntrungannya, sebagai gambaran simpanan dana-dana yang lain. Kalau ada uangnya kenapa mesti dihambat. Ini kan tabungan hari tua kapanpun bisa dicarikan. Jangan mereka ingin disejahterakan dihari tua tapi menuju tua di matikan,” ujarnya.

JKP baru diwacanakan. Cantolannya undang-undang cipta kerja yang inkonstitusional, tidak bisa jadi dasar membentuk peraturan yang strategis dan berdampak luas.

“Cabut Permenaker no.2 tahun 2022. Cabut undang-undang cipta kerja untuk membantu buruh menghadapi masalah setelah PHK,” tutupnya.

Baca Juga: AKBP Nuryono Resmi Jabat Kapolres OKU Timur