Find Us On Social Media :
sidang kasus gugatan pembeli Condotel The Grand Banua di PN Martapura (Smart Banjarmasin/Razie)

Tok! PN Martapura Menangkan Gugatan Pembeli Condotel The Grand Banua

Fakhrurazi - Jumat, 18 Februari 2022 | 10:40 WIB

Martapura, Sonora.ID – Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/02) lalu, Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar, memenangkan gugatan perdata salah seorang pembeli Apartemen Condotel The Grand Banua yang belum menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), setelah sekian lama melakukan pelunasan pembayaran.

Putusan sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Masye Kumaunang tersebut, memerintahkan agar Sertifikat Hak atas rumah susun segera diserahkan kepada Penggugat.

Usai pembacaan putusan sidang, Angga D Saputra yang merupakan kuasa hukum dari salah seorang pembeli apartemen The Grand Banua, Ahmad Paliani, menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena adanya dugaan terkait perbuatan melawan hukum.

Dimana sertifikat bangunan dijaminkan oleh PT Banua Anugerah Sejahtera yang merupakan pengembang apartemen The Grand Banua kepada Bank CIMB Niaga. Akibatnya, sertifikat bangunan hingga saat ini tak kunjung diterima pembeli.

“Sebenarnya perkara ini sudah berjalan cukup lama, namun kerana ada pihak yang berani untuk mengajukan gugatan perkara ini ke pengadilan makanya baru kasus ini di proses,” ucapnya.

Dijelaskan Angga, pihaknya melaporkan 3 tergugat yakni PT Banua Anugerah Sejahtera sebagai pemgembang dari unit apertemen, Bank CIMB Niaga dan tergugat ketiga adalah Cris Bibi Kusmanto sebagai penerima Cessie dari bank CIMB Niaga.

“Sebagai salah satu pemilik condotel, klien kami selama 11 tahun tidak mendapatkan sertifikat atas kepemilikan condotel seperti awal perjanjian,” tutur Angga.

Baca Juga: Masuki Usia 49 Tahun, PDAM Bandarmasih Targetkan Pemasangan Pipa Pramuka-Banua Anyar

Angga juga menjelaskan, dalam persidangan pembacaan putusan, tergugat tiga yang menerima Cassie dan tidak menyerahkan sertifikat kepada pembeli adalah perbuatan melawan hukum.

“Kita juga menilai dari beberapa kali persidangan, tergugat tiga sepertinya tidak ada itikad baik, terbukti dengan beberapa kali pemanggilan yang dilakukan oleh pengadilan dengan tidak menghadiri proses persidangan,” ucapnya.