Find Us On Social Media :
Ilustrasi ()

Mengetahui Cara Pendirian Perseroan Perseorangan

Jati Sasongko - Jumat, 18 Februari 2022 | 18:15 WIB

Palembang, Sonora.ID – Sebagai usaha pemerintah dalam mendukung perkembangan sektor usaha mikro kecil dan menengah, Undang-undang cipta kerja memberikan pengaturan baru terkait kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMK, yang salah satunya mengatur mengenai pendirian badan hukum baru berbentuk perseroan perseorangan.

“Hal ini dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi dan kemudahan berusaha, daya saing perseorangan,” ujar Suhendra , S.H, M.H Perencana Peraturan Perundang-undangan Pertama Kanwil Kemenkumham Sumsel (09/02/2022).

Perseroan perseorangan merupakan badan hukum perorangan yang didirikan oleh satu orang dengan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Berbeda dengan perseroan terbatas yang diatur dalam undang-undang no.40 tahun 2002  yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pendiriannya melalui akta notaris dan memiliki organ dalam perseroannya.

Pengelompokan usaha mikro dan kecil bisa melalui kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunannya.

“Berdasarkan kriteria modal usaha, usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 milyar hingga 5 milyar tidak termasuk tanah dan banguan tempat usaha. Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 2 milyar, usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 milyar hingga 15 milyar,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Mendidik Anak Berbakat dan Kreatif, Ayah Bunda Harus Tahu!

Syarat pendirian perseroan perseorangan adalah warga negara Indonesia, mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia, usia minimal 17 tahun,cakap hukum.

Pemilik mengakses laman AHU.Go.id dan memilih menu perseroan perseorangan. Untuk mendapatkan sertifikat, pemohon harus mengisi formulir  yang memuat nama, tempat perseroan, waktu berdiri, tujuan, jumlah modal, alamat, NIK, NPWP pendiri.

“Banyak keuntungan dari perseroan perseorangan. Proses pendirian sangat mudah, cocok untuk usaha yang relative kecil, tidak memerlukan akta formal, pendiriannya melalui laman ahu.go.id, memiliki keleluasan mengambil keputusan, tidak perlu membayar pajak badan, semua keuntungan jadi milik pemilik,” ujarnya.

Baca Juga: Terpapar Omicron, Ini yang Harus Dilakukan