Find Us On Social Media :
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori (Press Release OJK Reg 5 Sumbagut)

Terdampak Covid-19, OJK Reg 5 Sumbagut: Restrukturisasi Kredit Melandai

Eric Indra Cipta - Sabtu, 19 Februari 2022 | 15:30 WIB

Medan, Sonora.ID - Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori, menyampaikan bahwa di tengah pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melaksanakan berbagai program stimulus dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara juga terus memantau dan mendorong Industri Jasa Keuangan di Sumatera Utara dalam merealisasikan stimulus restrukturisasi kredit.

“Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK, khususnya terkait penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan dan perusahaan pembiayaan telah dapat memberikan ruang bagi industri jasa keuangan dalam menjaga profil risiko.

Hal ini terlihat dari NPL gross perbankan yang turun dari 3,35% di Desember 2020 menjadi 2,64% di Desember 2021 dan NPF perusahaan pembiayaan yang turun dari 3,03% menjadi 2,47%,” ujar Yusup dalam acara Rapat Pleno TPAKD Sumatera Utara pada tanggal 8 Februari 2022 yang lalu.

Yusup menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut telah dilaksanakan sejak Maret 2020 oleh industri jasa keuangan, baik bank umum, BPR, maupun perusahaan pembiayaan di Sumatera Utara. 

Baca Juga: Mendorong Inovasi Keuangan, OJK Rencanakan Gunakan Digital Maturity Assesment for Bank

Berdasarkan pemantauan terhadap posisi data 31 Desember 2021, jumlah restrukturisasi kredit atau pembiayaan industri jasa keuangan di Sumatera Utara tercatat sebanyak 355.953 debitur dengan outstanding kredit Rp25,40 trilliun.

Realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari bank umum sebesar Rp17,25 trilliun, restrukturisasi kredit BPR sebanyak sebesar Rp128 miliar, dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp8,02 trilliun.

Jumlah restrukturisasi tersebut mengalami penurunan dibanding Desember 2020 yang tercatat sebesar Rp26,73 triliun. 

Hal ini menunjukkan tren restrukturisasi yang semakin melandai dan sejalan dengan upaya OJK agar perbankan konsisten membentuk cadangan.