Boyolali, Sonora.ID - Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Kantor Bupati Boyolali bersama Wakil Bupati Wahyu Irawan.
Pelaporan SPT Tahunan yang sudah dilakukan oleh Bupati Boyolali di awal periode pelaporan diharapkan dapat menjadi contoh seluruh warga Boyolali.
“Dengan memanfaatkan teknologi, pelaporan SPT Tahunan sekarang lebih mudah, cepat dan nyaman. Sudah saya buktikan sendiri saat melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui aplikasi e-Filing. Prosesnya sangat mudah dan cepat,” ungkap Mohammad Said Hidayat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Boyolali untuk tertib membayar pajak dan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Slamet Sutantyo, selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dalam kesempatan itu menyatakan bahwa DJP telah membangun sistem untuk menghindari kerumunan di kantor pajak selama pelaporan SPT tahunan.
“Apalagi di masa pandemi ini, kita berharap semua wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring, baik itu dari rumah atau kantor masing-masing,” ungkap Slamet.
Baca Juga: Gruduk Kantor DPRD Boyolali, Para Kades Tuntut Kenaikan Gaji
Mendukung pernyataan Kakanwil, Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online dapat mempermudah wajib pajak.
Ia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April.
Rifki berharap bupati menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Boyolali terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.