Find Us On Social Media :
Tunggakan Mencapai 8 Miliar Rupiah, KPP Madya Surakarta Lakukan Penyitaan Aset Wajib Pajak (Kanwil DJP Jateng II)

Tunggakan Mencapai 8 Miliar Rupiah, KPP Madya Surakarta Lakukan Penyitaan Aset Wajib Pajak

Kresna Wicaksono - Sabtu, 19 Februari 2022 | 17:05 WIB

Surakarta, Sonora.ID - Meskipun awal tahun, kegiatan penagihan aktif dan penegakan hukum tetap dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan memberikan efek jera kepada wajib pajak.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Sesuai UU PPSP, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan tindakan penagihan aktif kepada 6 wajib pajak yang ada di Kabupaten Cilacap.

Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak dari ke-6 wajib pajak tersebut yang mencapai 8,2 miliar rupiah.

Terhadap 6 wajib pajak tersebut, dilakukan penyitaan atas aset yang mereka dikarenakan tunggakan pajaknya belum terbayarkan.

Baca Juga: Tidak Punya NPWP Tapi Ingin Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Simak Caranya Ini

Aset yang disita berupa 8 unit kendaraan bermotor. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap.

Penyitaan dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 15 s.d. 17 Februari 2022. Sita dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.