Sonora.ID – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, rencananya progam ini akan segera diluncurkan besok, Selasa, 22 Februari 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida dilansir dari Kompas.com.
Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mendapatkan JKP? Manfaat apa saja yang akan diterima?
Baca Juga: Sebut JHT bukan untuk korban PHK, Kemnaker Keluarkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pengertian JKP
Melansir laman JKP, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini diperuntukkan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Syarat mendapatkan JKP
Adapun syarat untuk mendapatkan JKP adalah: