Find Us On Social Media :
Ilustrasi Belanja Online (https://pixabay.com/)

Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS, Kenapa?

Prameswari Sasmita - Selasa, 22 Februari 2022 | 09:00 WIB

Sonora.ID - E-commerce menjadi salah satu solusi yang sangat diandalkan oleh masyarakat Indonesia, terlebih pada saat pandemi melanda, karena belanja dan kebutuhan sehari-hari bisa dengan mudah didapatkan melalui fasilitas tersebut.

Di Indonesia sendiri ada beberapa e-commerce yang bersaing untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com, baru-baru ini AS mengeluarkan daftar pengawasan yang di dalamnya mencantumkan beberapa nama perusahaan e-commerce, yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia, Shopee.

Setiap tahunnya memang Departemen Perdagangan Amerika Serikat, rajin merilis daftar pengawasan yang isinya adalah perusahaan global.

Apa alasannya?

Dua perusahaan e-commerce milik Indonesia masuk ke dalam daftar pengawasan tersebut diduga karena menjual barang-barang palsu atau bajakan.

Hal ini melanggar hak cipta.

Tak hanya kedua perusahaan tersebut, dalam daftar pengawasan itu, AS menuliskan 42 platform atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.

Sebagai masyarakat dan pengguna e-commerce, berbagai posting-an terkait barang palsu dari aplikasi belanja online tersebut pun kerap dibagikan di media sosial, baik Instagram atau Twitter.

Baca Juga: Kemendag Minta Shopee hingga Tokopedia Turunkan Penjual yang…