Sonora.ID - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) banyak menuai kritik dan sorotan belakangan ini, karena peraturan tersebut dianggap merugikan pekerja.
Diteken pada 2 Februari 2022 yang lalu, aturan baru tersebut menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika peseta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun atau pada usia 56 tahun.
Sontak hal tersebut langsung menjadi sorotan masyrakat, khususnya pekerja, karena mereka baru bisa menikmati kerja kerasnya pada saat di usia tua.
Tak tinggal diam, pekerja atau buruh pun mengajukan tuntutan atas aturan baru tersebut, dengan pertemuan antara Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan Menaker Ida Fauziyah, tuntutan tersebut disampaikan.
“Tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Presiden Aspek pada kesempatan tersebut.
Tahu hal ini menjadi sorotan dan memahami tuntutan yang disampaikan oleh pekerja, orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo pun melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, turut angkat bicara.
Dikutip dari Kompas.com, Jokowi memahami bahwa para pekerja keberatan dengan adanya aturan baru terkait dengan pencairan JHT tersebut.
Jokowi pun terus mengikuti aspirasi para pekerja, sehingga ia membuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut.
Pada hari Senin, 21 Februari 2022 yang lalu, Jokowi pun telah memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas JHT ini.
Baca Juga: 'Di Mana Keadilannya Bu?' Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziah Debat Soal JHT