Makassar, Sonora.ID - Satgas Pangan Polda Sulawesi Selatan mengungkap penimbunan 61 ribu liter minyak goreng.
Disalahgunakan oleh salah satu produsen dengan menjualnya ke industri. Dampaknya, terjadi kelangkaan dan mahalnya harga komoditas tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyampaikan hal itu saat jumpa pers di pelabuhan Makassar pada Senin (21/2/2022).
Pelanggaran dalan pasal 8 Permendag nomor 8 tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.
"Mendasari informasi masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng di Makasar dan Sulawesi Selatan. Polri hadir untuk melaksanakan penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Pangan, dan hasil penyelidikan ditemukan penyalahgunaan minyak goreng curah yang tidak tepat sasaran," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemprov Sumsel Bakal Libatkan Satgas Pangan
"Minyak Goreng tersebut milk produsen PT. Smart yang dikirim dari Kabupaten Tarjun, Kalimatan Selatan ke Kota Makasar sejumlah 1.850 ton, dari hasil temuan tersebut
61,18 ton diantaranya didistribusikan kek Pabrik Industri yang seharusnya minyak goreng tersebut untuk konsumen rumah tangga," sambung dia.
Dia mengatakan, Satgas Pangan telah mengingatkan kepada produsen distributor agar mendistribusikan minyak goreng pada tempatnya, yaitu seluruh DMO yang terdapat dalam kilang minyak goreng wajib disalurkan ke konsumen rumah tangga, hal tersebut dilaksanakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga di Sulawesi Selatan.
Komang menjelaskan, PT. Smart selaku terduga pelanggar telah mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) ke Kemendag RI, dengan kewajiban melaksanakan DMO dan DPO RBD Palm Ollen (Minyak Goreng Curah) sebanyak 1850 ton.
Dimana pada tanggal 3 Februari 2022 dimuat minyak goreng dari Kalimantan Selatan dengan menggunakan kapal menuju ke Pelabuhan Kota Makkasar.
"Pada tanggal 5 Februari 2022 minyak goreng tersebut tiba di Kota Makasar, dsn pada tanggal 6-7 Februari 2022 minyak goreng yang berada di dalam kapal dimuat atau ditaruh kedalam kilang mulik PT. Smart. Lalu pada tanggal 8-19 Februari 2022 minyak goreng di distribusikan melalui distributor-distributor dengan sasaran konsumen rumah tangga dan industri, hal tersebut merupakan pelanggaran penyalahgunaan alokasi DMO yang seharusnya minyak goreng itu disalurkan untuk kepentingan rumah tangga bukan kepentingan Industri," paparnya.